TEGAS DALAM PERATURAN SENYUM DALAM PENAMPILAN RAMAH DALAM PELAYANAN

Kecamatan Lamposi Tigo Nagori adalah salah salah satu Kecamatan dari 5 Kecamatan yang ada di Kota Payakumbuh yang terbentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 13 tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Lamposi Tigo Nagori dan Kecamatan Payakumbuh Selatan

deskripsi

Maklumat Pelayanan

Dengan Ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan

Team Kerja Operasioanal

Kecamatan Lamposi Tigo Nagori merupakan sebuah Organisasi Perangkat Daerah ber-Type C yang dikepalai seorang Camat, dengan dibantu oleh seorang Sekretaris, 4 (Empat) orang kepala Seksi, dan 2 (dua) orang Kepala Sub Bagian
DIKI ENGLA MARDIANTO, S.STP

DIKI ENGLA MARDIANTO, S.STP

Camat

NIP 198504262003121001.
PANGKAT/GOL Pembina/IV.a
KELAS JABATAN IIIA

SASTRA HADI, A.Md.

Sekretaris

NIP.197205152007011013.
PANGKAT/GOL Penata TK I/III.d
KELAS JABATAN IVA

NAZRIL ARDI WIRANATA, S.IP

Kasi Pemerintahan dan Trantibum

NIP.198204212009012002.
PANGKAT/GOL Penata TK I/III.d
KELAS JABATAN IVA

CITRA RIANTI, S.IP

Kasi kesejahteraan Sosial

IP.198404092009012002.
PANGKAT/GOL Penata TK I/III.d
KELAS JABATAN IVA

I

FEBRIANDY, S.IP

Kasi Ekonomi Pembangunan

NIP.198202272015031001.
PANGKAT/GOL Penata /III.c
KELAS JABATAN IVA

Layanan dan Lingkup Kerja Kantor Camat Lamposi Tigo Nagori

Layanan terbaik yang kami berikan untuk masyarakat Lamposi Tigo Nagori
Pelayanan Legalisasi Alas Hak dan Tanah

Pelayanan Legalisasi Alas Hak dan Tanah

Tanah Hak Milik Kaum / Pusako Tinggi

a. Ranji
b. Surat Kesepakatan Kaum
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)
d. Surat Keterangan Lurah
e. FC. KTP Pemohon

Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

Persyaratan Pelayanan :

1. Asli Surat Keterangan Ahli Waris bermaterai 10000
2. FC. KTP-el semua Ahli Waris
3. FC. KTP-el Saksi
4. Akte Kematian / Surat Keterangan Meninggal Dunia
5. Ft. Copy Buku Nikah / KK
Bukti Lunas PBB

Penerbitan Izin Dispensasi Nikah

Penerbitan Izin Dispensasi Nikah

Persyaratan Pelayanan :

1. FC. KTP
2. FC. KK
3. N1, N2, N4 dari Kelurahan
4. Surat Akta cerai bagi Janda/Duda.

Berita opd/dinas Payakumbuh

Update Berita Terbaru

Hubungi Kami

Silahkan datang langsung ke :
Silahkan datang langsung ke :

Alamat Kantor

Jalan Bagindo Aziz Chan, Kelurahan Sungai Durian,  Kota Payakumbuh, Sumatera Barat 26219

Kontak

WA : 083802449272

e-mail: kecamatanlatina@payakumbuhkota.go.id

Hubungi Kami